BUNGO - Polres Bungo gelar konferensi pers terkait tertangkapnya dua orang pemuda pembuat dan peredar uang palsu di wilayah hukum Polres Bungo. Pria berinisial AS (23) dan RW (34) ini ditangkap saat hendak mengedar uang palsu di depan warung BTN Lintas Asri, kelurahan Sungai kerjan, Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan dalam konferensi pers mengatakan bahwa kedua pelaku ini sudah mengedarkan uang palsu sebanyak dua kali di dua tempat berbeda
" Pelaku sudah mengedarkan uang palsunya sebanyak 2 kali di tempat yang berbeda, yaitu di di agen BRI LINK kuamang kuning dan agen bri link pasar Muaro Bungo, " Kata Kapolres, Kamis (18/01/2024).
Tersangka merupakan warga Sungai paur, kecamatan renah mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan warga lingga kuamang, kecamatan pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 8, 9 juta, uang asli 2 juta, 1 unit mesin printer, 36 lembar kertas HVS Warna putih dan 1 unit motor merk honda CBR.
Baca juga:
Polda Jambi Jajaran Ungkap 11 Kasus TPPO
|
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mereka terancam penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000. ( Tika )