Satu Orang IRT diduga Kurir Narkotika Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo

    Satu Orang IRT diduga Kurir Narkotika Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo

    Bungo - Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.IK, M.AP yang di dampingi Oleh Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra, SH, M.H gelar Konferensi Pers di halaman mapolres Bungo, Selasa (17/7/24). 

    Dalam konfrensi tersebut seorang ibu rumah tangga berinisial WL kurir Narkotika jenis sabu seberat 1kg berhasil diamankan di kabupaten solok, Sumatera Barat. 

    Penangkapan kurir tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada gerak gerik wanita yang mencurigakan di Daerah Tukum Makmur, RT 08, Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

    Berdasarkan info tersebut Satresnarkoba Polres Bungo langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan, setelah melakukan penyelidikan Satresnarkoba Polres Bungo langsung menggerebek sebuah rumah milik pelaku, namun, saat itu pelaku tidak ada dirumahnya, kemudian, tim melakukan penggeledahan di temukan satu unit timbangan Digital Merk Goodwife SF - 400 berwarna putih, kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mendapat Informasi lagi bahwa pelaku inisial (WL) ada menitipkan satu buah koper di rumah tetangganya bernama Siti Mustafiah.

    Selanjutnya tim tersebut langsung bergerak kerumah Siti Mustafiah untuk melakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh Ketua RT dan Siti Mustafiah kemudian hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 Buah koper dibawah tempat tidur di dalam kamar.

    Pada saat di titipkan pelaku bilang isi kopernya itu Baju, dengan alasan pelaku mau ke Padang untuk mengantar orang tuanya yang sakit, kemudian koper tersebut dibuka ternyata isinya satu buah kemasan bermerek Daguanyin warna kuning hijau isi Narkotika jenis sabu, selanjutnya barang bukti tersebut diamankan dan dibawa Ke Polres Bungo.

    Dikatakannya lagi, " Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mendengar keberadaan pelaku sedang berada di Daerah Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat.

    Lalu tim opsnal langsung mendatangi alamat tersebut, dan membawa pelaku ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

    Adapun barang bukti yang berhasil di amankan di antarnya

    Narkotika Jenis Sabu berat 999.42 gram dengan penjelasan barang bukti tersebut barang sitaan dalam proses sidik yang saat ini di tangani oleh penyidik pembantu Satresnarkoba.

    Atas perbuatannya pelaku di Ganjar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda Rp.1 Milyar.

    Dia Wisda

    Dia Wisda

    Artikel Sebelumnya

    SPBU 23.372.15 Senamat Bebaskan Mafia Minyak...

    Artikel Berikutnya

    Event gastrack Memperebutkan Piala Bakal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami